Pro Umroh News | Pengelolaan dana haji di perbankan syariah berlangsung transparan dan berdasarkan asas kemanfaatan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengatakan, akad pengelolaan dana haji akan menjadi akad muwakalah, yakni akad yang diwakilkan ke rekening atas nama Menteri Agama yang tetap ditujukan sesuai nama jamaah penyetor dana haji.
"Dengan demikian, pengelolaan akan lebih transparansi dan berdasar asas kemanfaatan atas pemilik modal atau nama jamaah haji yang bersangkutan," ujar Anggito dalam Dialog Ramadhan Prospek Keuangan Syariah dan Tantangan Dana Haji di Jakarta, Kamis (25/7).
"Dengan demikian, pengelolaan akan lebih transparansi dan berdasar asas kemanfaatan atas pemilik modal atau nama jamaah haji yang bersangkutan," ujar Anggito dalam Dialog Ramadhan Prospek Keuangan Syariah dan Tantangan Dana Haji di Jakarta, Kamis (25/7).
Selama ini, kemanfaatan dana haji masih diberikan secara menyeluruh kepada seluruh jamaah. Anggito mengakui, asas kemanfaatan dana haji selama ini belum adil yang bisa dirasakan langsung setiap jamaah sesuai dengan besaran dana yang disetorkan.
Menurutnya, saat ini dana haji itu masih 'gelondongan' sehingga nilai manfaatnya masih belum dirasakan setiap jamaah.
Anggito mencontohkan, semua dana masuk ke bank syariah dan nilai kemanfaatan itu dibagi rata ke seluruh jamaah. Jadi, jamaah yang sudah menyetorkan dana dengan waktu tunggu satu tahun, dua tahun, atau lebih dari lima tahun, nilai kemanfaatannya sama.
"Padahal, seharusnya bisa diberikan secara adil sesuai dengan besaran dan lama waktu tunggu dana yang dapat dioptimalkan kepada jamaah tersebut," ujarnya.
Saat ini Kemenag mewajibkan perbankan syariah memiliki virtual account ke setiap jamaah haji yang telah menyetorkan dana haji mereka.
Tujuannya untuk memudahkan pengelolaan imbal hasil dan kemanfaatan dana haji setiap jamaah. Saat ini, sudah ada lima bank syariah yang bekerja sama dengan Kemenag.
Menurut Anggito, pihaknya sedang menyiapkan aturan pengelolaan dana haji melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji.
RUU mengatur Badan Pengelola Keuangan Dana Haji yang bertujuan guna meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan dana haji.
Direktur Utama Bank Mandiri Syariah Yuslam Fauzi memastikan saat ini bank syariah lebih siap mengelola simpanan dana haji yang cukup besar itu. Dia beralasan, financing to deposit ratio (FDR) lebih besar daripada simpanan yang melebihi 105 persen.
Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa bank syariah sangat aktif memberi pinjaman ketimbang bank konvensional yang hanya 85 persen. "Perputaran dana di perbankan syariah lebih cepat dan lebih produktif, sehingga dana simpanan haji bisa optimal untuk kemanfaatan," ujar Yuslam.
Menurutnya, saat ini dana haji itu masih 'gelondongan' sehingga nilai manfaatnya masih belum dirasakan setiap jamaah.
Anggito mencontohkan, semua dana masuk ke bank syariah dan nilai kemanfaatan itu dibagi rata ke seluruh jamaah. Jadi, jamaah yang sudah menyetorkan dana dengan waktu tunggu satu tahun, dua tahun, atau lebih dari lima tahun, nilai kemanfaatannya sama.
"Padahal, seharusnya bisa diberikan secara adil sesuai dengan besaran dan lama waktu tunggu dana yang dapat dioptimalkan kepada jamaah tersebut," ujarnya.
Saat ini Kemenag mewajibkan perbankan syariah memiliki virtual account ke setiap jamaah haji yang telah menyetorkan dana haji mereka.
Tujuannya untuk memudahkan pengelolaan imbal hasil dan kemanfaatan dana haji setiap jamaah. Saat ini, sudah ada lima bank syariah yang bekerja sama dengan Kemenag.
Menurut Anggito, pihaknya sedang menyiapkan aturan pengelolaan dana haji melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji.
RUU mengatur Badan Pengelola Keuangan Dana Haji yang bertujuan guna meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan dana haji.
Direktur Utama Bank Mandiri Syariah Yuslam Fauzi memastikan saat ini bank syariah lebih siap mengelola simpanan dana haji yang cukup besar itu. Dia beralasan, financing to deposit ratio (FDR) lebih besar daripada simpanan yang melebihi 105 persen.
Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa bank syariah sangat aktif memberi pinjaman ketimbang bank konvensional yang hanya 85 persen. "Perputaran dana di perbankan syariah lebih cepat dan lebih produktif, sehingga dana simpanan haji bisa optimal untuk kemanfaatan," ujar Yuslam.
(Sumber : republika.co.id)
0 comments:
Post a Comment